PENCURIAN PULSA
Dikutip dari Kompas
Potensi kerugian pengguna
telepon seluler akibat kecurangan penyedia jasa layanan pesan premium bisa
mencapai Rp 100 miliar per bulan. Besarnya pulsa yang diambil dari konsumen
karena ada penyedia layanan konten serta minimnya pengawasan dari operator
telepon selular dan regulator.
Yayasan Lembaga Konsumen
Indonesia (YLKI) memperkirakan nilai kehilangan pulsa konsumen bisa
mencapai Rp 140 miliar. Adapun Indonesia Mobile and Online Content Provider
Association (IMOCA) lebih moderat dengan menyebut kisaran puluhan miliar
rupiah, tetapi masih dibawa Rp 100 miliar.
Menurut Direktur Operasional
IMOCA Tjandra Tedja di Jakarta, Selasa (4/10), perputaran uang dari sektor
layanan konten mencapai 5% dari nilai transaksi telekomunikasi. Adapun pada
akhir tahun 2010 diperkirakan omzet industry telekomunikasi mencapai Rp 100
triliun.
“Saya memiliki kecurigaan hampir
setiap iklan yang di broadcast ataupun SMS, orang yang membalas bisa dibilang
diatas 50% tertipu,” tuturnya, sambil menambahkan bahwa sebagian iklan
menampilkan gaya bahasa terselubung untuk menarik pengguna layanan seluler agar
merespons.
Dia memberikan contoh sebuah
tawaran,”Wow, kamu berpeluang mendapatkan pulsa Rp 20.000 untuk 20 awal.
Dapatkan Blackberry dan jalan-jalan gratis ke Hongkong. Telusuri 115310*1”.
Ternyata setelah pengguna mencoba layanan itu, ia secara otomatis didaftarkan
mendapat informasi salah satu grup music dengan tariff Rp 2.000 per SMS.
Ketua Pengurus Hairan YLKI
Sudaryatmo berasumsi, dari 220 juta nomor telepon seluler yang aktif, ada
sekitar 29 juta pengguna yang terjebak, dengan tarif konten berlangganan Rp
5.000 per bulan, sehingga ada potensi kehilangan sekitar Rp 147 miliar per
bulan. Angka asumsi 29 juta muncul dari sekitar 30% dari total nomor
tarif lalu sempat masuk ke layanan premium, ada 90 % yang tidak membatalkan
registrasi dan separuh diantaranya terpaksa.
Kendati begitu, Tjandra
menjelaskan, tidak semua penyedia layanan konten “nakal”. Namun, “kenakalan”
beberapa penyedia layanan konten itu membuat pengusaha konten yang lain
terimbas karena masyarakat jadi apriori. Anggota IMOCA, misalnya, berkurang
dari 60 perusahaan menjadi 40 perusahaan.
Sudaryatmo dan Tjandra menilai,
selain kenakalan penyedia konten, fungsi pengawasan Badan Regulasi
Telekomunikasi Indonesia (BRTI) dan para operator juga tidak berjalan.
Seharusnya, menurut Tjandra, BRTI proaktif mengambil contoh penawaran konten
dari televisi ataupun SMS massal, lalu memperingatkan penyedia konten “nakal”.
Dia menilai BRTI paham alur teknis produk konten itu sehingga penindakkan
tergantung dari kesungguhan dan niat BRTI.
Heru Sutani, anggota BRTI,
menuturkan, ketegasan sikap tidak harus melulu ditunjukkan BRTI. Menurut dia,
operator juga harus tegas. “Setelah kami tegur baru ada penghentian kerja
sama,” tutur Heru, sambil menambahkan, pekan depan pihaknya akan mengumpulkan
sejumlah pemangku kepentingan layanan pesan premium untuk menuntaskan masalah
itu.
Pada kasus pencurian pulsa
diatas merupakan kasus yang sebenarnya telah lama menjadi keluhan pengguna
telepon seluler.
Dari kasus diatas dapat
disimpulkan permasalahan yang timbul:
- Kecurangan penyedia jasa layanan pesan premium
- Minimnya pengawasan dari operator telepon selular dan regulator.
- Kurangnya informasi kepada masyarakat sebagai pengguna telepon seluler
- Pembohongan pada pengguna telepon selular
- Pemotongan nilai pulsa oleh pihak jasa layanan pesan
Trik
yang digunakan:
- Iklan menampilkan gaya
bahasa yang menarik untuk menarik pengguna layanan seluler agar merespons.
- Harga dari jasa yang
ditawarkan kelihatan murah
- Konsemen ditawarkan dengan
iming-iming hadiah
Bagi
pengusaha yang menjual jasa:
- Mendapatkan keuntungan besar dari bisnis ini.
- Pengusaha memberikan pelayanan tidak wajar
- Melupakan penerapan kesetiaan konsumen terhadap jasanya
- Pengusaha melakukan penipuan terhadap konsumen
- Melanggar hukum (sesuai dengan undang-undang perlindungan konsumen)
- Pengusaha melakukan tindakan ini disinyalir adanya persaingan bisnis tidak sehat
Yang dirugikan adalah konsumen
pengguna telepon seluler
Sikap
yang dimiliki oleh konsumen:
- Membiarkan karena tidak tahu prosedur menghapus fitur setelah terdaftar
- Pasrah saja
- Kemungkinan provider bekerja sama dengan perusahaan layanan sehingga menyulitkan penghapusan jasa layanan pesan
- Menikmati karena menyukai fitur yang ditawarkan, contoh: Nada sambung pribadi.
Yang
harus dilakukan oleh konsumen:
- Memahami penggunaan telepon selular dengan baik dan benar
- Membaca dengan teliti promosi dari setiap iklan yang dikirimkan ke handset
- Menghubungi operator untuk menghapus fitur atau mengakhiri berlangganan
- Melakukan pengecekan besarnya pulsa yang dimiliki setiap sebelum dan sesudah melakukan panggilan atau kegiatan penggunaan telepon seluler
- Apabila tidak bisa dilakukan penghapusan, maka langkah terakhir adalah mengganti nomor
Sumber: Kompas
http://sakola-ug.blogspot.com/2011/10/kasus-bisnis-tidak-beretika.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar