Selasa, 17 Desember 2013

Kasus Bisnis Online

Internet di Indonesia dimulai pertama kali pada tahun 1990-an. Masyarakat menggunakan internet pada saat itu masih sangat terbatas, bisanya masyarakat yang berada dikota-kota besar yang menggunakannya. Berbeda dengan sekarang, masyarakat dari segala kalangan dapat menggunakan internet untuk berbagai macam hal. Kalangan tua, muda, sampai anak-anak sekarang mampu menggunakannya untuk kebutuhanya. Bisnis online sekarang marak sekali dilakukan orang untuk memperjual-belikan barang dagangannya. Banyak hal yang menjadi alasan mereka menggunakan internet untuk memperluas usahanya seiring dengan perkembangan internet yang semakin pesat. Di samping banyak kemudahan yang diberikan dalam jual-beli ini, tapi banyak juga kesulitan yang dialami oleh penjual dalam memasarkan dagangannya.Tetapi banyak juga kasus-kasus penipuan jual-beli lewat online, dikarenakan jual-beli tidak seperti jual-beli pada umumnya, mereka bertemu kemudian ada transaksi. Sedangkan jual beli online misalnya lewat facebook, mereka hanya berkomunikasi lewat facebook atau lewat SMS. Dalam makalah ini membahas keuntungan dari jual-beli online, kesulitannya, serta kasus-kasus yang terjadi dalam jual beli secara online seiring dengan perkembangan internet yang semakin pesat di indonesia.


PERKEMBANGAN INTERNET DI INDONESIA
Teknologi informasi telah membuka mata dunia akan sebuah dunia baru, interaksi baru, market place baru, dan sebuah jaringan bisnis dunia yang tanpa batas. Disadari betul bahwa perkembangan teknologi yang disebut internet, telah mengubah pola interaksi masyarakat, yaitu interaksi bisnis, ekonomi, sosial, dan budaya. Internet telah memberikan kontribusi yang demikian besar bagi masyarakat, perusahaan/ industri maupun pemerintah. Hadirnya internet telah menunjang efektifitas dan efisiensi operasional perusahaan, terutama peranannya sebagai sarana komunikasi, publikasi, serta sarana untuk mendapatkan berbagai informasi yang dibutuhkan oleh sebuah badan usaha dan bentuk badan usaha atau lembaga lainya. dampak positif dari sebuah teknologi internet di indonesia yanitu dapat memudahkan pencarian informasi, artikel, lowongan pekerjaan, dan masih banyak lagi. Tetapi disamping ada sisi positifnya juga tidak terlepas dari sisi negatif antara lain membuat manusia menjadi malas.


PENGERTIAN BISNIS ONLINE/ JUAL BELI ONLINE
Di zaman ketika internet seakan sudah menjadi kebutuhan primer bagi masyarakat, khususnya di daerah perkotaan, proses jual beli melalui internet tentu sudah tidak asing lagi. Internet bukan hanya konsumsi golongan tertentu saja seperti bertahun-tahun yang lalu, tapi sudah merambah ke masyarakat golongan menengah ke bawahProses jual beli melalu internet ini lazim disebut e-commerce. E-commerce atau Electronic Commerce atau EC pada dasarnya adalah bagian dari electronic business. EC merupakan suatu proses jual beli, transfer, atau pertukaran produk, servis, dan informasi yang dilakukan melalui jaringan komputer, termasuk internet. Business to Consumer (B2C) adalah transaksi yang terjadi antara perusahaan dengan pembeli. Setiap tahunnya ada saja teknologi baru yang muncul entah dalam bentuk komputer desktop, laptop, handphone, iPhone, dan bermacam-macam gadget lainnya. Perkembangannya yang cepat membuat harga gadget tersebut pun semakin murah karena kemudian kalah canggih dengan gadget lain. Hal ini membuat barang-barang tersebut terjangkau oleh masyarakat. Ditambah dengan akses internet yang mudah, internet menjadi hal yang tidak asing lagi.


Keuntungan Bisnis Online
Toko online adalah sebuah tempat terjadinya berbagai aktivitas perdagangan atau jual beli barang dan jasa yang terhubung dalam suatu jaringan dalam hal ini adalah jaringan internet.Ketika melakukan transaksi di sebuah toko offline, kita bebas memilih barang yang akan kita beli. Terkadang kita perlu memasukkan barang yang kita beli ke dalam keranjang belanja lalu kita menyerahkan keranjang belanja tersebut ke pada kasir untuk dihitung total dari belanja kita.Modal Tidak Terlalu Besar Modal tidak tidak perlu besar sampai jutaan rupiah. Paling minim biaya koneksi ke internet atau warnet. Tidak perlu beli stok barang atau mikir tersedianya stok (kecuali yang mau dagang produk sendiri). Di internet banyak yang mau dibantu sama kita untuk jual produk mereka. Istilahnya biasa kita disebut sebagai affiliate, associate atau partner mereka.Hemat Waktu dan Biaya Mengapa toko online dapat menghemat waktu dan biaya? Bayangkan bila Anda memiliki seorang customer yang berada jauh di luar pulau, tentunya sang customer yang menjadi langganan Anda merasa kesulitan untuk berbelanja di toko Anda jika Anda hanya terpaku pada penjualan toko offline. Bukankah ini akan membuang banyak waktu, tenaga dan biaya perjalanan.Tetapi tidak demikian halnya jika Anda juga memiliki sebuah toko online selain toko offline Anda. Customer Anda tinggal memilih produk yang dipesan melalui website toko online Anda yang disajikan dalam bentuk gambar, kemudian mengisi form pemesanan barang, membayar dengan menggunakan sistem transaksi, dan barang akan di antar oleh jasa pengiriman barang tepat pada waktu yang telah ditentukan.Tidak Perlu Menjaga Toko Setiap Saat Tidak seperti sebuah toko offline, Anda harus setia menanti pelanggan yang datang untuk berbelanja. Di toko online, Anda tidak perlu secara terus menerus menanti datangnya calon pembeli, sebab transaksi pemesanan dapat dilakukan melalui email atau sistem yang telah ada dalam toko online tersebut.


Penipuan Jual Beli atau Bisnis secara Online
Belakangan ini banyak sekali kasus-kasus penipuan secara online yang ditangkap oleh polisi. Bisnis secara online memang mempermudah para pelaku penipuan dalam melakukan aksinya, karena mereka tidak bertemu secara langsung dengan pembelinya. Paling banyak ditemui dalam kasus penipuan ini adalah penipuan dengan menggunakan akun facebook. Penipuan dengan modus penjualan handphone dan elektronik via online marak di FB akhir akhir ini, dengan mengaku barang BM ( Black Market ) dari Batam serta harga yang jauh lebih murah dari harga pasaran membuat banyak orang tertarik untuk memesan barang yang ditawarkan, rasanya media harus segera memblow-up kasus ini sehingga masyarakat lebih banyak yang mengetahui bahwa ada penipuan berkedok penjualan handhone dan elektronik di FB dan untuk lebih berhati hati dalam bertransaksi online lebih lebih jika harga yang ditawarkan mencurigakan.

Contoh Kasus Bisnis Tak Beretika (Kejadian Lumpur Lapindo, Sidoarjo)

Contoh Kasus Bisnis Tak Beretika (Kejadian Lumpur Lapindo, Sidoarjo)

Manusia berperan paling aktif dalam mengubah tatanan Lingkungan. Manusia bisa dengan cepat mengubah Lingkungan, namun karena perbuatan manusia pula lah Lingkungan menjadi berubah bahkan dapat berdampak merusak bagi Lingkungan maupun ekosistem didalamnya.
Hubungan manusia dengan lingkungan tidak dapat dipisahkan, karena manusia bergantung kepada alam, pun sebaliknya, alam pun membutuhkan campur tangan manusia untuk dipelihara sehingga tercipta satu bentuk simbiosis.
Dalam hubungan manusia dan alam, terdapat etika – etika yang perlu diperhatikan. Namun pada kenyataannya manusia masih menyalahi etika dalam mengelola lingkungan. Seperti halnya bencana Lumpur Lapindo yang terjadi di Porong Sidoarjo pada tahun 2007 silam. PT Lapindo Brantas dianggap melakukan pelanggaran etika dalam eksplorasi dan eksploitasi minyak bumi dan gas.
Di lain sisi seharusnya, kita tidak dapat menutup mata begitu saja terhadap kerusakan lingkungan yang telah enam tahun terakhir ini memberikan kerusakan, dan mengakibatkan kecemasan pada setiap manusia di sekitarnya. Lumpur panas yang menyembur di dekat sumur gas Lapindo Brantas Inc. di Porong, Sidoarjo. Sampai dengan saat ini lumpur bercampur gas metana, yang kita ketahui gas metana adalah gas beracun telah menebarkan sengsara serta kerusakan yang akibat semburan lumpur tersebut sudah menenggelamkan beberapa desa dan mengakibatkan kerusakkan struktur tanah hingga 3 km dari pusat semburan, tidak menutup kemungkinan apabila tetap dibiarkan menerus menyembur, lumpur tersebut dapat menenggelami lebih banyak desa-desa sekitarnya.
Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan oleh Ilmuwan dari berbagai negara menyimpulkan bahwa luapan lumpur adalah akibat dari proses pengeboran eksplorasi gas yang dilakukan PT. Lapindo Brantas. Tim yang dipimpin oleh Richard Davies dari Universitas Durham, Inggris, itu menyatakan, data yang dirilis Lapindo yang menjadi dasar bukti baru timnya bahwa pengeboran menyebabkan luapan lumpur. Dan melalui serangkaian konferensi internasional yang diselenggarakan oleh pihak yang netral, diperoleh hasil akhir bahwa kesalahan operasi Lapindo dianggap para ahli sebagai penyebab semburan Lumpur panas di Sidoarjo.
Akan tetapi pihak Lapindo dan beberapa geolog menganggap bahwa semburan Lumpur diakibatkan oleh gempa bumi Yogyakarta yang terjadi dua hari sebelum Lumpur menyembur pada tanggal 29 Mei 2006. Sementara sebagian ahli menganggap bahwa hal itu tidak mungkin karena jarak yang terlalu jauh dan skala gempa yang terlalu kecil. Mereka, melalui berbagai penerbitan di jurnal ilmiah yang sangat kredibel, justru menganggap dan menemukan fakta bahwa penyebab semburan adalah kesalahan operasi yang dilakukan oleh Lapindo. Lapindo telah lalai memasang casing, dan gagal menutup lubang sumur ketika terjadi loss dan kick, sehingga Lumpur akhirnya menyembur. (Ketika Lapindo mengebor lapisan bumi dari kedalaman 3580 kaki sampai ke 9297 kaki, mereka “belum” memasang casing 9-5/8 inchi)
Puluhan ahli datang dari seluruh penjuru dunia membahas enam makalah tentang masalah Lapindo yang dipaparkan oleh para presenter, baik dari pihak Lapindo maupun para pakar independen. Dan karena para ahli yang berada di pihak Lapindo tetap berkeras dengan pendirian mereka, untuk memperoleh kepastian pendapat dari para ahli dunia tersebut dengan cara voting, menggunakan metoda langsung angkat tangan. Hasilnya, tidak diragukan lagi bahwa sebagian besar peserta yang hadir berpendapat bahwa penyebab semburan adalah karena pengeboran yang disebabkan oleh Lapindo. Hasil konferensi ini mestinya cukup untuk meyakinkan publik, pemerintah, dan penegak hukum di Indonesia bahwa Lapindo merupakan pihak yang harus bertanggung jawab dalam Bencana ini. Kesimpulan ini juga diharapkan bisa segera menghentikan berbagai upaya Lapindo untuk menghindar dari kewajiban, serta segera memenuhi hak dari korban Lumpur.
Berdasarkan artikel diatas, diketahui bahwa kelalaian yang dilakukan PT. Lapindo Brantas merupakan dalang dibalaik meluapnya lumpur panas di Sidoarjo, akan tetapi pihak Lapindo malah berdalih dan enggan untuk bertanggung jawab. Jika dilihat dari sisi etika bisnis, apa yang dilakukan oleh PT. Lapindo Berantas jelas telah melanggar etika dalam berbisnis. Dimana PT. Lapindo Brantas telah melakukan eksploitasi yang berlebihan dan melakukan kelalaian hingga menyebabkan terjadinya bencana besar yang mengakibatkan kerusakan parah pada lingkungan dan sosial.
Ini realita yang terjadi sifat manusia yang rakus akan segala hal dan akan menghalalkan segala cara untuk memperoleh keuntungan pribadi tanpa memperhatikan dampak kerusakan lingkungan dan sosial. Hal tersebut terbukti oleh eksploitasi besar-besaran yang dilakukan PT. Lapindo membuktikan bahwa PT. Lapindo memang rela menghalalkan segala cara untuk memperoleh keuntungan. Dan keengganan PT. Lapindo untuk bertanggung jawab membuktikan bahwa PT. Lapindo lebih memilih untuk melindungi aset-aset mereka daripada melakukan penyelamatan dan perbaikan atas kerusakan lingkungan dan sosial yang mereka timbulkan.
Prinsip etika bisnis mengenai keadilan distributif juga dilanggar oleh PT. Lapindo, karena perusahaan tidak bertindak adil dalam hal persamaan, prinsip penghematan adil, dan keadilan sosial. PT. Lapindo pun dinilai tidak memiliki kepedulian terhadap sesama manusia atau lingkungan, karena menganggap peristiwa tersebut merupakan bencana alam yang kemudian dijadikan alasan perusahaan untuk lepas tanggung jawab. Dengan segala tindakan yang dilakukan oleh PT. Lapindo secara otomatis juga berarti telah melanggar etika kebajikan.
Berdasarkan peristiwa tersebut hendaknya kita sebagai manusia harus mensyukuri segala sesuatu yang diberikan Tuhan melalui sumber daya alam yang ada dan hendaknya kita menjaga dan merawat karena kita juga yang mengelola dan kita juga yang menikmati hasil yang diberikan alam. Maka dari itu kita harus bersahabat dengan alam jangan sampai alam memusuhi kita. Semoga kejadian ini dapat diambil hikmahnya oleh kita semua dan semoga tidak akan terjadi lagi akibat ulah manusia yang lalai.


Sumber: http://saputro64.blogspot.com/2013/12/contoh-kasus-bisnis-tak-beretika_10.html

Contoh Kasus Bisnis Tak Beretika (Kasus Pencurian Pulsa)

PENCURIAN PULSA

Dikutip dari Kompas
Potensi kerugian pengguna telepon seluler akibat kecurangan penyedia jasa layanan pesan premium bisa mencapai Rp 100 miliar per bulan. Besarnya pulsa yang diambil dari konsumen karena ada penyedia layanan konten serta minimnya pengawasan dari operator telepon selular dan regulator.
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) memperkirakan nilai kehilangan pulsa konsumen  bisa mencapai Rp 140 miliar. Adapun Indonesia Mobile and Online Content Provider Association (IMOCA) lebih moderat dengan menyebut kisaran puluhan miliar rupiah, tetapi masih dibawa Rp 100 miliar.
Menurut Direktur Operasional IMOCA Tjandra Tedja di Jakarta, Selasa (4/10), perputaran uang dari sektor layanan konten mencapai 5% dari nilai transaksi telekomunikasi. Adapun pada akhir tahun 2010 diperkirakan omzet industry telekomunikasi mencapai Rp 100 triliun.
“Saya memiliki kecurigaan hampir setiap iklan yang di broadcast ataupun SMS, orang yang membalas bisa dibilang diatas 50% tertipu,” tuturnya, sambil menambahkan bahwa sebagian iklan menampilkan gaya bahasa terselubung untuk menarik pengguna layanan seluler agar merespons.
Dia memberikan contoh sebuah tawaran,”Wow, kamu berpeluang mendapatkan pulsa Rp 20.000 untuk 20 awal. Dapatkan Blackberry dan jalan-jalan gratis ke Hongkong. Telusuri 115310*1”. Ternyata setelah pengguna mencoba layanan itu, ia secara otomatis didaftarkan mendapat informasi salah satu grup music dengan tariff Rp 2.000 per SMS.
Ketua Pengurus Hairan YLKI Sudaryatmo berasumsi, dari 220 juta nomor telepon seluler yang aktif, ada sekitar 29 juta pengguna yang terjebak, dengan tarif konten berlangganan Rp 5.000 per bulan, sehingga ada potensi kehilangan sekitar Rp 147 miliar per bulan. Angka asumsi 29 juta muncul dari sekitar 30% dari total  nomor tarif lalu sempat masuk ke layanan premium, ada 90 % yang tidak membatalkan registrasi dan separuh diantaranya terpaksa.
Kendati begitu, Tjandra menjelaskan, tidak semua penyedia layanan konten “nakal”. Namun, “kenakalan” beberapa penyedia layanan konten itu membuat pengusaha konten yang lain terimbas karena masyarakat jadi apriori. Anggota IMOCA, misalnya, berkurang dari 60 perusahaan menjadi 40 perusahaan.
Sudaryatmo dan Tjandra menilai, selain kenakalan penyedia konten, fungsi pengawasan Badan Regulasi Telekomunikasi  Indonesia (BRTI) dan para operator juga tidak berjalan. Seharusnya, menurut Tjandra, BRTI proaktif mengambil contoh penawaran konten dari televisi ataupun SMS massal, lalu memperingatkan penyedia konten “nakal”. Dia menilai BRTI paham alur teknis produk konten itu sehingga penindakkan tergantung dari kesungguhan dan niat BRTI.
Heru Sutani, anggota BRTI, menuturkan, ketegasan sikap tidak harus melulu ditunjukkan BRTI. Menurut dia, operator juga harus tegas. “Setelah kami tegur baru ada penghentian kerja sama,” tutur Heru, sambil menambahkan, pekan depan pihaknya akan mengumpulkan sejumlah pemangku kepentingan layanan pesan premium untuk menuntaskan masalah itu.
Pada kasus pencurian pulsa diatas merupakan kasus yang sebenarnya telah lama menjadi keluhan pengguna telepon seluler.
Dari kasus diatas dapat disimpulkan permasalahan yang timbul:
  1. Kecurangan penyedia jasa layanan pesan premium
  2. Minimnya pengawasan dari operator telepon selular dan regulator.
  3. Kurangnya informasi kepada masyarakat sebagai pengguna telepon seluler
  4. Pembohongan pada pengguna telepon selular
  5. Pemotongan nilai pulsa oleh pihak jasa layanan pesan

Trik yang digunakan:
-      Iklan menampilkan gaya bahasa yang menarik untuk menarik pengguna layanan seluler agar merespons.
-      Harga dari jasa yang ditawarkan kelihatan murah
-      Konsemen ditawarkan dengan iming-iming hadiah

Bagi pengusaha yang menjual jasa:
  1. Mendapatkan keuntungan besar dari bisnis ini.
  2. Pengusaha memberikan pelayanan tidak wajar
  3. Melupakan penerapan kesetiaan konsumen terhadap jasanya
  4. Pengusaha melakukan penipuan terhadap konsumen
  5. Melanggar hukum (sesuai dengan undang-undang perlindungan konsumen)
  6. Pengusaha melakukan tindakan ini disinyalir adanya persaingan bisnis tidak sehat

Yang dirugikan adalah konsumen pengguna telepon seluler
Sikap yang dimiliki oleh konsumen:
  1. Membiarkan karena tidak tahu prosedur menghapus fitur setelah terdaftar
  2. Pasrah saja
  3. Kemungkinan provider bekerja sama dengan perusahaan layanan sehingga menyulitkan penghapusan jasa layanan pesan
  4. Menikmati karena menyukai fitur yang ditawarkan, contoh: Nada sambung pribadi.

Yang harus dilakukan oleh konsumen:
  1. Memahami penggunaan telepon selular dengan baik dan benar
  2. Membaca dengan teliti promosi dari setiap iklan yang dikirimkan ke handset
  3. Menghubungi operator untuk menghapus fitur atau mengakhiri berlangganan
  4. Melakukan pengecekan besarnya pulsa yang dimiliki setiap sebelum dan sesudah melakukan panggilan atau kegiatan penggunaan telepon seluler
  5. Apabila tidak bisa dilakukan penghapusan, maka langkah terakhir adalah mengganti nomor



 Sumber:   Kompas
http://sakola-ug.blogspot.com/2011/10/kasus-bisnis-tidak-beretika.html